Kasus Aktivis Risman Soulissa

Ajak Demo Lewat Sosmed Berujung Tuntutan 10 Bulan Penjara, Risman Solissa Disebut Langgar UU ITE

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam amar tuntutannya menyebutkan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Pattimura itu telah melanggar

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
ISTIMEWA
Kader HMICabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Risman Solissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dituntut 10 Bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam amar tuntutannya menyebutkan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Pattimura itu telah melanggar Undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronika (UU ITE).

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Risman Solissa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lucky R. Kalalo serta penasihat hukum terdakwa, Kristo Imannuel cs di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/10/2021) sore.

JPU menyatakan terdakwa Risman telah melanggar Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 RI tahun 1946.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Risman telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga besok, Selasa (19/10/2021) dengan agenda Pembelaan Terdakwa.

Untuk diketahui, Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran Patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.

Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Dia mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved