Jumat, 24 April 2026

Pemkot Ambon

Indeks Pelayanan Publik 2025 Kota Ambon Tertinggi se-Maluku

Kota Ambon memperoleh indeks pelayanan publik senilai 4,06, dan masuk dalam kategori A-, serta melampaui semua kabupaten/kota lainnya di Maluku.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Tribun.Ambon.com/ Novanda Halirat
PEMELIHARAAN JMP- Potret dari jauh Jembatan Merah Putih (JMP) di kota Ambon. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kota Ambon memiliki indeks pelayanan publik tertinggi di Provinsi Maluku dengan nilai 4,06 dari skala maksimal 5,00, dan masuk dalam kategori A-.
  • Penilaian ini berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025.
  • Sedangkan untuk Provinsi Maluku memperoleh indeks sebesar 2,91 dengan kategori C. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kota Ambon memiliki indeks pelayanan publik tertinggi di Provinsi Maluku, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan, Jumat (9/1/2026). 

Penilaian ini berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 yang menunjukkan capaian yang bervariasi di seluruh Provinsi Maluku. 

Salah satunya Kota Ambon, dengan memperoleh indeks sebesar 4,06 dari skala maksimal 5,00, dan masuk dalam kategori A-, serta melampaui semua kabupaten/kota lainnya di Maluku. 
 
Sedangkan untuk Provinsi Maluku memperoleh indeks sebesar 2,91 dengan kategori C. 

Baca juga: Gedung SD Negeri 14 Pulau Gorom SBT Rusak Parah, Siswa Terpaksa Belajar di Tengah Ancaman Bahaya

Baca juga: Suami Mitha Talahatu Disorot, Bripka Stevi Lulus Seleksi SIP Meski Nilai Psikotes Tak Mencukupi

Berikut rincian capaian kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku:
 
- Kabupaten Maluku Tenggara: 3,43 (Kategori B-)

- Kabupaten Buru: 3,14 (Kategori B-)

- Kabupaten SBT: 2,64 (Kategori C)

- Kabupaten Maluku Tengah: 2,56 (Kategori C)

- Kota Tual: 2,45 (Kategori C)

- Kabupaten MBD: 2,19 (Kategori C-)

- Kabupaten KKT: 2,03 (Kategori C-)

- Kabupaten Buru Selatan: 1,96 (Kategori D)

- Kabupaten Kepulauan Aru: 1,84 (Kategori D)
 
Sementara itu, Kabupaten SBB belum memiliki nilai penilaian dalam PEKPPP tahun ini.

Penilaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved