Narkoba di Maluku

Dikira 1 Paket, Ternyata Ada 21 Paket Tembakau Sintetis di Rumahnya, Lekatompessy Divonis 5 Tahun

Putusan 5 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa lantaran kedapatan memiliki total 21 narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Deangelo Lekatompessy (20), warga wainitu Warga Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Putusan 5 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa lantaran kedapatan memiliki total 21 narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata pimpinan sidang, Andi Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/12/2021).

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 'Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Pekan Depan, Disperindag Maluku Tengah Gelar Operasi Pasar

Baca juga: Pramono Minta Wajib Pajak di Maluku Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku yang meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (7/12/2021) lalu.

JPU menyebut, tak hanya 21 paket narkotika yang disita oleh aparat Ditresnarkoba Polda Maluku tapi ada bekas dua bungkus tembakau sintetis yang ditemukan dirumahnya juga.

Awalnya, aparat kepolisian menangkap terdakwa Lekatompessy hanya dengan barang bukti satu paket narkotika didalam saku celananya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat dilakukan interogasi, terdakwa akhirnya mengaku memiliki paket narkotika lainnya dirumah.

Dengan rincian, dua paket tembakau sintetis dikemas dengan kertas nasi dan dimasukkan ke dalam plastic klem bening ukuran kecil, 18 paket tembakau sintetis dikemas dengan kertas nasi yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Serta satu paket tembakau sintetis yang dikemas menggunakan plastic klem bening dan dua bekas bungkusan tembakau sintetis bertuliskan torpedo monkeys yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok.

Terdakwa mengaku narkotika itu miliknya dan dipesan dari akun Instagram fantasistaff.id seharga Rp 700 ribu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved