Ambon Hari Ini

Pramono Minta Wajib Pajak di Maluku Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Kepala KPP Pratama Ambon Widi Pramono meminta wajib pajak di Maluku mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diaktifkan pada 1 Januari.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Kepala Kantor Pelayann Pajak (KPP) Pratama Ambon Widi Pramono saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Ambon, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala KPP Pratama Ambon Widi Pramono meminta wajib pajak di Maluku mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diaktifkan pada 1 Januari 2022.

Hal ini karena PPS merupakan kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar.

Keikutsertaan dalam program PPS lanjutnya, dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

"Saya minta para wajib pajak yang memang punya kewajiban belum sepenuhnya disampaikan, lebih baiknya digunakan kesempatan yang hanya 6 bulan ini," kata dia saat Sosialisasi UU HPP Kamis (16/12/2021).

Baca juga: KPP Pratama Ambon Sosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Baca juga: Ada Sejumlah Perubahan dalam Aturan Perpajakan, Begini Rinciannya

Pramono menjelaskan, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS sebutnya, dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Menurutnya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

"saya harap para Wajib pajak disini yang kelupaan sekalian bisa sekarang membetulkan. Itu makanya pengungkapan sukarela," terangnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved