Narkoba di Maluku

Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Perkara Kasus Narkoba Pemuda Gang Singa ke Jaksa

Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menyatakan berkas kasus tersebut saat ini sudah selesai dirampungkan penyidik.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease siap limpahkan berkas perkara MT (27) warga Gang singa ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menyatakan berkas kasus tersebut saat ini sudah selesai dirampungkan penyidik.

"Berkas MT sudah selesai, saat ini kita masih berkordinasi dengan Jaksa kapan waktu yang tetap untuk di tahap II tersangka dan barang bukti,"ujar Jufri Kepada TribunAmbon.com, Senin (30/5/2022).

Lanjutnya, dalam proses perampungan berkas tersangka MT ini, penyidik tidak mengalami kendala apapun.

Baca juga: Gempa 4,2 Guncang Painan Pesisir Selatan, Dirasakan hingga Padang

Baca juga: Wakapolresta Ambon Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Aksi Saling Lempar di Jalan Dr Malaiholo

"Proses perampungan berkas dari tahap satu kedua berlangsung lancar," terangnya.

Atas perbuatanya MT dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Diberitakan,Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap M.T Alias M (27) bersama satu kilo Narkotika jenis Ganja.

Pemuda 27 tahun itu diamankan saat berada di Gang Singa, Kota Ambon, Senin (11/4/2022) pukul 16.00 WIT.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved