Ambon Hari Ini
KPKNL Diduga Sekongkol dalam Proses Lelang Tanah di Kawasan Lateri Ambon
Meski telah 4 kali gagal lelang dengan total nilai Rp12 miliar lebih, namun kantor lelang tetap memaksakan pelaksanaan lelang ulang Rp7 miliar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon diduga terlibat untuk bersekongkol dalam proses lelang tanah milik Daniel Willem Sohilait, berdiri tepat diatas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pasalnya, meski telah empat kali gagal lelang dengan total nilai berdasarkan appraisal mencapai Rp12 miliar lebih, namun kantor lelang tetap memaksakan pelaksanaan lelang kelima dengan harga yang turun drastis menjadi Rp7 miliar.
Mirisnya, pihak penerima manfaat utama dari proses lelang bermasalah itu adalah menantu Bos Indo Jaya sebagai peserta tunggal.
Bos Indo Jaya Mace Tanihatu sendiri adalah tergugat I dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini Minggu (12/10/2025), Kuasa hukum Daniel Willem Sohilait, Hasan Umagap dan Ronaldo Manusiwa dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Hasan Umagap dan Rekan, telah mengajukan keberatan dan penundaan atas penetapan objek lelang dimaksud.
Sebab, mereka menilai tindakan KPKNL Ambon tersebut sarat dengan kejanggalan dan bertentangan dengan hukum.
Dalam surat keberatan tertanggal 22 April 2025, para kuasa hukum resmi mengajukan permohonan penundaan lelang karena objek lelang tengah menjadi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor Registrasi Perkara PN AMB-21042025DBB. Permohonan tersebut juga didasarkan pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020, yang secara tegas melarang pelaksanaan lelang terhadap objek yang sedang bersengketa di pengadilan.
Baca juga: IAI Maluku Edukasi “DAGUSIBU”, Panduan Penting Agar Obat Tidak Jadi Racun di Rumah
Baca juga: Warga Air Nanang Dapat Pelatihan Olahan Sagu, Perpustakaan Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Namun, surat keberatan tersebut diabaikan. Tak berhenti di situ, surat keberatan serupa kembali dilayangkan pada 26 Agustus 2025, 4 September 2025, hingga 11 September 2025, yang menegaskan bahwa ketiga sertifikat tanah milik Sohilait — SHM No. 525, 273, dan 370 di Desa Lateri, Kota Ambon — telah terdaftar dalam tiga perkara perdata aktif di PN Ambon, masing-masing dengan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN.Amb, 245/Pdt.G/2025/PN.Amb, dan 259/Pdt.G/2025/PN.Amb.
Dalam surat bertanggal 11 September 2025, para kuasa hukum bahkan secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran tiga sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, agar tidak dialihkan, dijual, atau dilelang hingga seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, KPKNL Ambon tetap melanjutkan proses lelang online melalui kode lot WUNGB6, dengan menurunkan nilai limit dan membuka ruang bagi peserta tunggal untuk memenangkan lelang.
Langkah ini diduga melanggar asas transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan lelang negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata konspirasi jahat antara pihak tertentu dengan Kantor Lelang Ambon. Objek yang jelas-jelas berstatus sengketa tetap dilelang, bahkan dengan penurunan nilai signifikan dan peserta tunggal,” tegas Hasan Umagap dalam surat protesnya.
Kuasa hukum juga menilai tindakan KPKNL Ambon berpotensi melanggar hukum pidana, sebab tetap melelang aset yang status hukumnya belum final.
Padahal sesuai aturan, objek lelang yang tengah disengketakan secara otomatis berstatus quo dan tidak boleh menjadi objek transaksi hukum apa pun, termasuk jual-beli atau hibah.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Keuangan RI untuk menelusuri dugaan praktik konspirasi lelang ini.
IAI Maluku Edukasi “DAGUSIBU”, Panduan Penting Agar Obat Tidak Jadi Racun di Rumah |
![]() |
---|
Politeknik Negeri Ambon, Wisuda 535 Mahasiswa Diploma Tiga dan Sarjana Terapan |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pasar Mardika Seminggu Terakhir Murah, Per Tumpuk di Jual Rp. 10 dan Rp. 20 Ribu |
![]() |
---|
Akhirnya Papalele di Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional |
![]() |
---|
Korupsi Rp3 M di Mts N Ambon, Mantan Bendahara dan Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.