Ambon Hari Ini

KPKNL Diduga Sekongkol dalam Proses Lelang Tanah di Kawasan Lateri Ambon

Meski telah 4 kali gagal lelang dengan total nilai Rp12 miliar lebih, namun kantor lelang tetap memaksakan pelaksanaan lelang ulang Rp7 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Shutterstock)
ilustrasi uang 

Bila terbukti ada pelanggaran prosedur dan keterlibatan oknum dalam proses lelang, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas lembaga lelang negara di daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat hukum di Ambon, yang menilai praktik lelang tersebut bukan sekadar maladministrasi, tetapi bentuk nyata penyelewengan wewenang dan dugaan permainan kotor di balik meja lelang negara.

Diketahui berdasarkan laporan penilaian (appraisal) yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PSZ menunjukkan bahwa aset milik Daniel Willem Sohilait di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, memiliki nilai pasar mencapai Rp11,3 miliar.

Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 00xxx/2.00M-XXPLO7 0004 1/XIL/2024 dengan kontrak 617/MK/KJPP.PSZ/XL/2024 bertanggal 22 November 2024, dan ditetapkan pada 30 November 2024. 

Tujuan dari appraisal ini adalah untuk keperluan laporan keuangan dan analisis nilai aset.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, objek penilaian berupa tanah dan bangunan tempat usaha dengan luas tanah 2.176 meter persegi. Legalitas tanah tercatat melalui tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 370, 273, dan 525, seluruhnya atas nama Daniel Willem Sohilait. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved