Ambon Hari Ini
Korupsi Rp3 M di Mts N Ambon, Mantan Bendahara dan Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Digarap Jaksa
Mereka diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) pada Senin 6 Oktober 2025.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam mengungkap kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, dua orang pihak sekolah diperiksa.
Kedua diantaranya, Mantan Bendahara MTs Negeri Ambon, Rahmawati Kiat dan Atman Rumahsoreng selaku pengelola Sistim Akutansi Instansi.
Mereka diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) pada Senin 6 Oktober 2025.
Hal ini diakui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/10/2025).
“Iya,” singkat Azer saat ditanya terkait kebenaran pemeriksaan kedua saksi itu.
Baca juga: Jelaskan Perbedaan RAM dan Hard Disk! Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 5 SD Hal 57, Soal Uraian
Kedua saksi ini menambah puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan, guna memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam kasus dugaan korupsi anggaran sekolah tersebut.
Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni, sejumlah Guru, pemilik tokoh, hingga pengelola kegiatan.
Selain itu, tim penyidik juga telah turun ke sekolah tersebut.
Walaupun berbagai rangkai telah dilakukan, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus miliaran rupiah.
Diketahui kasus ini, peningkatan status ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 9 April 2025 lalu.
Baca juga: Sekda Malteng Dukung Pembangunan Nasional Lewat Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Sehingga terdapat sejumlah kerugian keuangan negara.
Sebagai informasi, tahun anggaran itu Kepala Sekolah MTs Negeri Ambon yakni Nasit Marasabessy, selanjutnya diserahkan pada 2023 kepada Riyadi Kamis. (*)
| Polisi Serahkan Tersangka Kasus Hunuth ke Kejaksaan, Menanti Jadwal Sidang |
|
|---|
| Dikabarkan Tagih Rp20 Juta dari Pedagang, Alham Valeo: Itu Tidak Benar |
|
|---|
| Jalan Rusak di Kawasan Pendidikan, Kelurahan Wainitu Ambon Resahkan Masyarakat |
|
|---|
| Patroli ke SMA 7 Ambon, Polisi Peringatkan Pelajar Stop Tawuran, Edukasi Bahaya Miras dan Narkoba |
|
|---|
| Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan di Ambon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.