Ambon Hari Ini
Oknum Anggota Polri Diduga Aniaya Warga di Ambon, Kuasa Hukum Desak Propam Tindak Tegas
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 21.45 WIT, di Lorong Toko Sally, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang warga Kota Ambon, Belger Passau melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri bernama Marlon Pieterz, berdinas di Binmas Polda Maluku.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 21.45 WIT, di Lorong Toko Sally, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/304/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, korban mengalami pemukulan dan tendangan yang menyebabkan luka di bagian bibir dan nyeri pada rusuk kiri.
Kejadian bermula ketika pelaku, Marlon Pieterz, melontarkan kata-kata kasar kepada Alwia Lawalatta, yang kemudian disampaikan kepada saudara korban, Christian Lawalatta.
Tidak terima dengan ucapan tersebut, korban menghampiri terlapor untuk menanyakan alasannya.
Baca juga: Bupati Fachri Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi di SBT: Harus Memberi Manfaat Nyata
Baca juga: Naas! Kontainer Tabrak Tiang Lampu di Depan MCM Ambon, Satu Mobil Tertimpa
Namun, tanpa banyak bicara, terlapor langsung menarik, menendang, dan memukul korban hingga mengalami luka.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku dan juga ke Bidang Propam Polda Maluku pada 28 September 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, John Tuhumena, dalam keterangannya menegaskan bahwa kliennya berharap adanya penegakan hukum yang adil, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi anggota Polri yang melanggar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangani laporan ini. Namun kami juga menyoroti laporan yang kami sampaikan ke Bidang Propam Polda Maluku karena hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Tuhumena kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya dia menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri. Kami mendesak Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menjatuhkan sanksi etik yang tegas,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin di tubuh kepolisian.
Ketegasan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan menjadi ujian bagi komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. (*)
| Naas! Kontainer Tabrak Tiang Lampu di Depan MCM Ambon, Satu Mobil Tertimpa |
|
|---|
| Pasar Mardika Ambon Kini Tertata, Dishub Sediakan Parkir Apung untuk Roda Dua |
|
|---|
| Oktober 2025: Maluku, Provinsi dengan Nilai Tukar Petani Terendah dari 38 Provinsi di Indonesia |
|
|---|
| Ekspor Turun 18,31 Persen, Sejak Januari-September Maluku Hanya Kirim Hasil Laut |
|
|---|
| Handphone Hilang di Fasilitas Cas, Penumpang KM Labobar Keluhkan Lemahnya Keamanan Kapal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.