Ambon Hari Ini

Oknum Anggota Polri Diduga Aniaya Warga di Ambon, Kuasa Hukum Desak Propam Tindak Tegas

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 21.45 WIT, di Lorong Toko Sally, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe.

Jenderal Loius
DUGAAN PENGANIAYAAN - Korban, Belger Passau didampingi kuasa hukumnya, John Tuhumena saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (6/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang warga Kota Ambon, Belger Passau melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri bernama Marlon Pieterz, berdinas di Binmas Polda Maluku. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 21.45 WIT, di Lorong Toko Sally, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/304/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, korban mengalami pemukulan dan tendangan yang menyebabkan luka di bagian bibir dan nyeri pada rusuk kiri. 

Kejadian bermula ketika pelaku, Marlon Pieterz, melontarkan kata-kata kasar kepada Alwia Lawalatta, yang kemudian disampaikan kepada saudara korban, Christian Lawalatta. 

Tidak terima dengan ucapan tersebut, korban menghampiri terlapor untuk menanyakan alasannya.

Baca juga: Bupati Fachri Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi di SBT: Harus Memberi Manfaat Nyata

Baca juga: Naas! Kontainer Tabrak Tiang Lampu di Depan MCM Ambon, Satu Mobil Tertimpa

Namun, tanpa banyak bicara, terlapor langsung menarik, menendang, dan memukul korban hingga mengalami luka.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku dan juga ke Bidang Propam Polda Maluku pada 28 September 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, John Tuhumena, dalam keterangannya menegaskan bahwa kliennya berharap adanya penegakan hukum yang adil, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi anggota Polri yang melanggar.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangani laporan ini. Namun kami juga menyoroti laporan yang kami sampaikan ke Bidang Propam Polda Maluku karena hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Tuhumena kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya dia menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri. Kami mendesak Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menjatuhkan sanksi etik yang tegas,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin di tubuh kepolisian. 

Ketegasan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan menjadi ujian bagi komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved