Narkoba di Maluku
Divonis 5 Tahun Karna Tertangkap Miliki Narkoba, Warga Waihaong – Ambon Ini Ajukan Banding
Sebelumnya, terdakwa Sulistian tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di Depan Warung Bakso, Kelurahan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sulistian Rojak (25), warga Waihaong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ajukan banding.
Sebelumnya, terdakwa Sulistian tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di Depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, pukul 21.05 WIT, Selasa (5/10/2021) lalu.
Pengajuan banding itu dinyatakan terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/4/2022).
"Banding yang mulia," kata terdakwa dalam sidang virtual itu.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undangundang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: KPK Sebut Pengolahan Aset di Kabupaten Seram Bagian Barat Sangat Buruk, Alasannya karena Ini
Baca juga: Seluruh SD di Masohi Mulai Gelar Ujian Akhir Sekolah Hari Ini
Sulistian divonis selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sulistian Rojak selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim.
Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku di Depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, pukul 21.05 WIT pada Selasa 05 Oktober 2021 lalu.
Dari hasil pengamanan terdakwa ditemukan satu paket Narkotika Golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastik klem bening dalam kemasan makanan ringan. (*)