Narkoba di Maluku
Putusan Hakim Tinggi Tak Sebanding dengan Barang Bukti Sabu, Talakua Ajukan Banding
Maya Talakua ajukan banding atas putusan 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Maya Talakua ajukan banding atas putusan 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Takakua jadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Lewat penasihat hukumnya, Dino Huliselan, pengajuan banding itu resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/11/2021).
Huliselan mengatakan banding dilakukan lantaran Talakuan tak puas dengan putusan hakim pada dirinya.
Menurutnya, barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram itu untuk dikonsumsi dengan temannya.
Sehingga tak sebanding dengan putusan hakim yang menjeratnya.
"Klien kami tidak terima dengan putusan hakim, karena barang bukti yang didapat kecil tapi putusan hakim tinggi. Nah, di fakta persidangan menunjukkan dia dan temannya itu patungan beli sabu dan sebenarnya dalam perjalanan untuk konsumsi bersama tapi tertangkap," kata Huliselan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/11/2021) siang.
Baca juga: Oknum Warga Hancurkan Trotoar, Wakil Rakyat; Bentuk Kritik kepada Pemerintah
Baca juga: Begini Alur Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Ambon
Sebelumnya, selain pidana badan, Ketua Majelis hakim, Christina Tetelepta juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.
Maya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (12/3/2021) lalu.
Setelah mendapatkan informasi, Kepolisan lalu bergerak ke lokasi tersebut dan mendapatkan terdakwa sesuai dengan cirri-ciri dari informan.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa tengah memegang barang yang diduga narkotika. Setelah memegang tangan terdakwa, terdakwa menjatuhkan narkotika yang dalam bungkusan.
Saat ditanyai, terdakwa mengaku disuruh perempuan bernama Imel untuk membeli narkotika jenis sabu dari Hendra Souhekan.
Terdakwa mengakui membeli satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 0,11 gram seharga Rp 500 ribu. (*)