Narkoba di Maluku
Akibat 0,9 Gram Sabu, Latupeirissa Bakal Jalani 2 Tahun Hidup di Balik Jeruji Besi
Pemuda Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dinyatakan telah bersalah menyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Putusan 2 tahun penjara akhirnya diberikan majelis hakim kepada Barce Latupeirissa (35).
Pemuda Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina kepada terdakwa didampingi penasihat hukum Penny Tupan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Barce Latupeirissa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata hakim, Rabu (16/3/2022).
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika dan telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Tak Jadi Pertengahan Maret, Pembayaran Jasa Nakes Covid-19 Maluku Diusahakan April 2022
Baca juga: Empat Pelaku Pembunuh AS di Ambon Terancam Hukuman 7 Sampai 15 Tahun Penjara
Sementara hal meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga terhadap Isteri dan Anaknya yang masih bersekolah dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pasalnya tertangkap basah miliki 0,94 gram narkotika jenis sabu.
Terdakwa diketahui diamankan di sekitar rumahnya di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon sekita pukul 16.00 WIT, Sabut (14/8/2021) lalu.
Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebelumnya telah mengetahui kepemilikan narkoba terdakwa dari informan.
Saat diamankan, terdakwa kedapatan membawa tiga paket sabu.
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Alfredo Huwae (DPO/identitas asli tidak diketahui).
Terdakwa ternyata membeli empat paket seharga Rp 3 juga dan rencana akan dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, satu paket lainnya terdakwa simpan di dalam rumahnya. (*)