Ambon Terkini

Empat Pelaku Pembunuh AS di Ambon Terancam Hukuman 7 Sampai 15 Tahun Penjara

Yakni F.C.S  dan tersangka anak A.B.I.T dikenakan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthurr saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM –  Empat pelaku pembunuhan A.S yang dibekuk aparat Polresta Pulau Ambon dikenakan pasal berbeda sesuai peran.

“Iya ke empat pelaku yakni A.H.P (19) J.D (20), F.C.S (26) dan A.B.I.T (17) kita kenakan pasal berbeda,” ujar  Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora  saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3/2022).

Yakni F.C.S  dan tersangka anak A.B.I.T dikenakan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan bagi tersangka A.H.P dan J.D dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman lima belas tahun.

Baca juga: Disebut Utus Keluarganya Pukuli Wartawan Kampus, Dosen IAIN Ambon Membantah: Hanya Klarifikasi

Baca juga: Dinkes Maluku Ngaku Tak Janji Bayar Jasa Nakes 15 Maret, Faradilah; Tapi Akan Diusahakan

“Untuk tersangka A.B.I.T kita tidak hadirkan dalam rilis kasus ini karena masih dibawah umur mereka kita kenakan pasal berlapis juga,”ucapnya.

Diketahui, keempat pelaku pembunuhan AS (29) yang terjadi di Jalan Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada minggu (13/3/2022).

Terjadi di tiga titik yang berbeda diantaranya samping Gereja Bethel (TKP 1), Rumah Keluarga Teko (TKP 2) dan depan toko Mandiri (TKP 3).

Sebelum A.H.P melakukan penikaman J.D, F.C.S  dan A.B.I.T sempat melakukan pemukulan kepada korban AS terlebih dahulu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved