Narkoba di Maluku
Napi Pengedar Narkoba di Lapas Ambon Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukum, Penny Tupan saat sidang beragenda pembelaan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Napi pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kelas II A Ambon, Ian Patrick Souhuwat minta keringan hukuman kepada Majelis Pengadilan Negeri Ambon.
Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukum, Penny Tupan saat sidang beragenda pembelaan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/11/2021).
Patrick kembali jalani persidangan lantaran ketahuan nekat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja saat mendekam dari balik jeruji sel penjara.
Tupan dalam pembelaannya meminta keringanan hukuman dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye B. Leonupun terlalu tinggi.
Serta kliennya itu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Tuntutan Jaksa sangatlah tinggi dan terdakwa telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Tupan.
Diketahui JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.
JPU menilai pemuda 30 tahun itu bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, saat ini terdakwa tengah menjalani hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara akibat kasus yang sama sejak November 2020 lalu.
Perbuatan terdakwa ketahuan setelah Kepolisan menangkap dua orang lainnya yakni Stevi Weringkuly dan Menantu pemilik Hotel Wijaya Ambon, Dieter Gunawan.
Keduanya mengaku memesan ganja dari terdakwa Ian yang berada di Lapas kelas 2A Ambon.
Dieter mengenal terdakwa saat keduanya berada di balik jeruji dan kembali berkomunikasi saat Dieter bebas di awal tahun 2021.
Baca juga: Mengulang Perbuatan, Napi Pengedar Narkoba di Lapas Ambon Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Baca juga: Temannya Akui dapat 2 Paket Ganja Dari-nya, Tehuayo Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa mengakui memang mempunyai jalur ganja dan menerima uang Rp 5,5 juta hasil transaksi dengan Dieter.