Narkoba di Maluku

Napi Pengedar Narkoba di Lapas Ambon Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukum, Penny Tupan saat sidang beragenda pembelaan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Uang tersebut ditransfer ke rekening Christy Pattiasina (DPO) yang berada di Jakarta.

Kemudian, Christy yang akan memesan narkotika dari Jakarta dan dikirimkan ke Stevi Weringkuly dan akan diserahkan ke Dieter.

Terdakwa juga mengakui pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja pada tahun 2012 dan terakhir kali menggunakan narkotika pada 30 April 2021 sebelum tertangkap.

Sementara, terdakwa dan Stevie Weringkuly juga pernah menggunakan narkotika bersama pada tahun 2016 dan telah mengirimkan tigapaket narkotika ke alamatnya Stevie. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved