Narkoba di Maluku
Napi Pengedar Narkoba di Lapas Ambon Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukum, Penny Tupan saat sidang beragenda pembelaan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Uang tersebut ditransfer ke rekening Christy Pattiasina (DPO) yang berada di Jakarta.
Kemudian, Christy yang akan memesan narkotika dari Jakarta dan dikirimkan ke Stevi Weringkuly dan akan diserahkan ke Dieter.
Terdakwa juga mengakui pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja pada tahun 2012 dan terakhir kali menggunakan narkotika pada 30 April 2021 sebelum tertangkap.
Sementara, terdakwa dan Stevie Weringkuly juga pernah menggunakan narkotika bersama pada tahun 2016 dan telah mengirimkan tigapaket narkotika ke alamatnya Stevie. (*)
Berita Terkait