TOPIK
Narkoba di Ambon
-
Balubun merupakan Napi di Lapas Ambon yang tertangkap menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 3,76 gram pada Oktober 2022 silam.
-
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono dalam dakwaannya mengatakan terdakwa di tempat kerjanya, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau,
-
Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.
-
Rumasukun (18) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon lantaran Kedapatan miliki narkotika jenis ganja seberat 0,59 gram.
-
MA memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Djunaidin menjadi 1,6 tahun penjara.
Berdasarkan nomor putusan kasasi 5472 K/PID.SUS/2022,
-
Erwin Leka tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.
-
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa Ricky Pattiasina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana me
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau menuntut warga Kebun Cengkeh itu lantaran kedapatan bertransaksi narkoba jenis
-
Tuntutan itu diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina lantaran Pegawai JNT di Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja
-
Plt. Kepala Lapas Ambon, La Margono saat di Konfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (18/10/2022) membenarkan kejadian itu.
-
Yakni, pasal pasal 114 jo Pasal 144 ayat 1, pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Warga Benteng itu dituntut lantaran kedapatan miliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
-
Pemuda Wayame itu lagi-lagi dituntut lantaran tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
-
Akibatnya, kedua terdakwa yang tiba di Ambon dengan Kapal Dobonsolo itu kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
-
Pria 26 tahun asal Hative Kecil itu didakwa pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
-
Penyelundup narkoba di Ambon ini menggunakan media sosial untuk bertransaksi dengan pembeli.
-
Keempat anggota Ditresnarkoba Polda Maluku diduga baru akan memakai narkoba jenis sabu.
-
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di Ambon , tepat di kawasan Batu Merah
-
Djunaidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran sebelumnya didakwa sebagai pengedara narkoba.
-
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali memvonis Leisina dengan pidana penjara selama 10 tahun lantaran tertangkap menjadi pengedar
-
Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina dan dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum, Dino
-
Sementara untuk jumlah tersangka, sambungnya, ada 46 orang yang berhasil di amankan dan 34 tahap 2 dan 4 masih Sidik.
-
Pasalnya, terdakwa tertangkap miliki 19 paket narkotika jenis tembakau sintetis.
-
Kali ini, pria 30 tahun itu menjalani persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon lantaran nekat bertransaksi
-
Napi pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kelas II A Ambon, Ian Patrick Souhuwat minta keringan hukuman kepada Majelis Pengadilan Negeri Ambon.
-
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan kembali menjatuhi vonis rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
-
Pasalnya, pria yang tinggal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap memiliki satu paket sabu dibungkus plastik klem bening serta satu pipet
-
Terdakwa membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved