Narkoba di Ambon
Balubun, Pengguna Narkoba di Lapas Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Balubun merupakan Napi di Lapas Ambon yang tertangkap menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 3,76 gram pada Oktober 2022 silam.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Abdul Haji Balubun alias Aji dituntut 8 tahun penjara.
Balubun merupakan Napi di Lapas Ambon yang tertangkap menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 3,76 gram pada Oktober 2022 silam.
Tak hanya pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 Tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta Subsider 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang kami Dakwakan dalam Dakwaan Alternatif Ke Satu.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca juga: Ini Pernyataan Sikap Gemafuru Menolak Penyematan Gelar Ina Latu dan Upu Latu Nunusaku
Baca juga: Penyair Eko Poceratu Juga Kritisi Penyematan Gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku tuk Gubernur dan Istri
Diketahui, aksi penyelundupan narkotika oleh terdakwa digagalkan oleh salah satu napi yang disuruh terdakwa.
Terdakwa menyuruh teman napi lainnya yang berstatus asimilasi untuk mengambil narkotika di tempat sampah depan ruko BTN Passo Indah yang tak jauh dari Lapas.
Napi suruhannya tersebut lantas melaporkan hal itu ke Kepala Kesatuan Pengamanan Pemasyarakatam (KPLP) Lapas Ambon Pieter J Lessy.
KPLP Lapas Ambon bersama napi tersebut langsung bergegas ke bak sampah dan mengambil titipan itu.
Setelah diperiksa, ada kemasan diterjen diisi satu paket ganja kering yang diketahui milik Abdul Haji Balubun dan Dedi.
Keduanya kemudian diamankan dan diperiksa dan kasus ini dilaporkan pihak Lapas Ambon ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk diusut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.