TOPIK
Narkoba di Ambon
-
Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ellontoms dikenal luas dengan kemampuannya yang laris manis di pasaran Kota Ambon.
-
Seorang pria berinisial BMT alias Atus (25) kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atas perannya dalam kasus ini.
-
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Feby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim
-
Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.
-
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ambon, menandai keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap
-
Dua tersangka pertama, J.L.L (21), warga Gudang Arang, dan L.A.P (20), warga Benteng, ditangkap bersama pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT.
-
Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
-
Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon,
-
Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto melalui Plt Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP. Andi Amrin membenarkan adanya penan
-
Anak Wahid yang terjeret yakni Sanjani Laitupa (19) bersama rekannya Ismail Kotala alias ILO (22).
-
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita enam paket sabu ukuran kecil dengan berat total 0,4490 gram
-
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu oleh kedua
-
Dari tangan ketiga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan
-
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis
-
Pria 40 tahun itu diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota
-
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan bahwa terdakwa
-
Keduanya yakni, Marce D. Makalisang Alias Ade Gele dan terdakwa Johanes Mozes alias Al.
-
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Ahmad Latupono saat sidang dipimpin Hakim Wilson Sriver, yang berlangsung di Pengadilan Negeri
-
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim sebut terdakwa Fadila Marasabessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ta
-
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/10/2024).
-
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon
-
Surat dakwaan tersebut di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Leunard Tuanakotta dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson
-
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Feby saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Tunggal, Ismael Wael, Kamis (15/8/2024).
-
Tuntutan tersebut dibacakan JPU J. Pattipeilohy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim
-
Saat disergap, Oji hanya bisa pasrah tak berkutik. Dari tangannya Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku menemukan satu paket ganja.
-
Oji diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIT saat berada di dalam Indekos Vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kot
-
Ketiganya ialah; MN (33), MIS (30) dan AJP (24) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta di salah satu kantor jasa pengiriman di
-
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Megi Parera, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).
-
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved