Sabtu, 2 Mei 2026

Narkoba di Ambon

Ditangkap 20 Paket Sinte, Pemuda di Kota Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Feby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
PERKARA NARKOTIKA- Terdakwa Khalid Kasan dituntut 6 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis tembakau sintetis, Senin (7/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ditangkap dengan 20 paket narkotika jenis tembakau sintetis, Khalid Kasan  dituntut 6 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Feby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/7/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Khalid Kasan alias Olik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Update Harga Ikan di Pasar Langgur Maluku Tenggara Senin 7 Juli, Makin Mahal Dampak Cuaca Buruk

Baca juga: 10 Jam Kandas, KM Labobar Akhirnya Berlayar Menuju Dobo Kepulauan Aru Maluku

Selain pidana penjara pemilik 3 gram tembakau sinte ini juga dihukum dengan pidana denda sejumlah 1 Rp. Miliar.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili terhadap terdakwa Khalid Kasan alias Olik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU 

JPU dalam persidangan tersebut meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 20 paket Narkotika jenis tembakau sintetis berat ahkír 3,0587 gram, satu buah Kemasan Mie Sedap Goreng dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim Martha Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved