Narkoba di Ambon

Pakai Sabu Bersama, Pria dan Wanita di Ambon Divonis 2 Tahun Penjara 

Keduanya yakni, Marce D. Makalisang Alias Ade Gele dan terdakwa Johanes Mozes alias Al.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Dua terdakwa pemakai sabu divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pakai sabu bersama, dua terdakwa Pria dan Wanita di Ambon divonis 2 tahun penjara. 

Keduanya yakni, Marce D. Makalisang Alias Ade Gele dan terdakwa Johanes Mozes alias Al.

Dalam pembacaan amar putusan secara terpisah, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum dalam perkara “penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”.  

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11/2024).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. 

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya,” kata Hakim. 

Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberhanguskan narkotika di kota ambon. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Majelis Hakim dalam pembacaan vonis terpisah.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun, dalam persidangan pada Senin (4/11/2024), di Pengadilan Negeri Ambon. 

Baca juga: Tangis Hari Supriyani, Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional

Baca juga: Jadwal KM DOBONSOLO 26 November - 16 Desember 2024: Rute Serui, Jayapura, Sorong, Ambon, Bau Bau

Dengan hukuman pidana dari JPU selama 2 tahun dan 6 Bulan. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 2 paket sabu yang disimpan dibagian belakang bungkusan rokok Marlboro. 

Kedua terdakwa ini ditangkap pada Senin 11 Maret 2024. 

Bertempat di depan rumah Piter Matulessy alias Paet (termasuk dalam DPO) di belakang SD Negeri 8 Ambon, samping SMK Negeri 4 Ambon, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved