Tangis Hari Supriyani, Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional

Guru Supriyani dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI
Guru Supriyani. Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Guru Supriyani.

Supriyani dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.

Vonis bebas tersebut seolah menjadi hadiah bagi Supriyani tepat di Peringatan Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Keluarga hingga rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) turut menyambut Supriyani usai divonis bebas.

 “Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim.

Selain itu, guru Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

Baca juga: 2 Hari Menjelang Pencoblosan, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Baca juga: Pimpin Apel Pergeseran Personil Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Buru

Hak-hak terdakwa juga dipulihkan dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kemudian, hakim menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Saat mendengar vonis tersebut, Supriyani menangis haru dan bersyukur akhirnya divonis bebas.

Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir saat berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.

Setelah sidang vonis, Supriyani langsung disambut oleh keluarganya dan rombongan PGRI.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved