Tangis Hari Supriyani, Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional

Guru Supriyani dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI
Guru Supriyani. Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI, dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Putusan Belum Inkrah

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda WH.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ungkapnya, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.

Andri menjelaskan pihaknya akan bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu ke depan.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.

JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved