Kamis, 11 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka

KNPI Maluku menyoroti dugaan hilangnya dan perubahan data perkara pada SIPP PN Ambon.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
PN AMBON - Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Hukum, Nimbrod Soplanit, memberikan perhatian serius terhadap dugaan manipulasi serta hilangnya riwayat data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KNPI Maluku menyoroti dugaan hilangnya dan perubahan data perkara pada SIPP PN Ambon, serta meminta persoalan tersebut tidak dianggap sekadar gangguan teknis.
  • KNPI mendesak Pengadilan Negeri Ambon melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sistem informasi perkara.
  • KNPI juga meminta PN Ambon memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menjaga transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku melalui Bidang Hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan manipulasi serta hilangnya riwayat data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Hukum, Nimbrod Soplanit, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa atau proses pemeliharaan sistem sebagaimana penjelasan yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara PN Ambon.

Menurutnya, jika benar terjadi perubahan status perkara secara mendadak dan hilangnya data penelusuran publik dalam rentang waktu tertentu, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Nimbrod menegaskan, SIPP adalah wajah transparansi peradilan yang dapat diakses publik. 

Karena itu, kata dia, hilangnya riwayat data perkara atau perubahan informasi tanpa penjelasan yang jelas tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. 

"Jika benar terjadi, maka harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sistem tersebut," kata Nimbrod, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Tinjau BHU, Komisi III DPRD Ambon Soroti Minimnya Fasilitas dan Risiko Longsor bagi Warga

Baca juga: Maluku Ajukan Hilirisasi Ubi Kayu di Buru Selatan, Bidik Produksi Etanol dan Beras Singkong 

SIPP Dinilai Instrumen Penting Transparansi Peradilan

KNPI Maluku menegaskan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan modernisasi pelayanan peradilan.

Keberadaan SIPP selama ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses perkembangan perkara secara terbuka, sehingga akurasi dan konsistensi data yang ditampilkan menjadi bagian dari prinsip kepastian hukum.

Nimbrod menjelaskan, apabila terdapat perubahan data elektronik yang menjadi konsumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pencari keadilan.

"Pengadilan memiliki tanggung jawab menjaga integritas data yang tersaji kepada masyarakat. Setiap perubahan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.

KNPI Desak Investigasi Internal

Menyikapi polemik tersebut, KNPI Maluku mendesak Pengadilan Negeri Ambon melakukan evaluasi serta investigasi internal secara mendalam terhadap pengelolaan SIPP.

Menurut Nimbrod, langkah itu penting untuk memastikan apakah hilangnya riwayat data perkara terjadi karena kesalahan teknis atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved