Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah di Laha, Pria di Ambon Ternyata Sudah Berulang Kali Mencuri

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang korban bernama Jihad Akbar.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS PENCURIAN - Pelaku pencurian Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Maluku, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian yang oleh seorang pria bernama Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon akhirnya terhenti setelah ia ditangkap warga di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
  • Pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian dalam beberapa bulan terakhir dengan menyasar rumah warga dan mengambil berbagai barang berharga, mulai dari uang tunai, laptop hingga telepon genggam.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aksi pencurian yang oleh seorang pria bernama Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon akhirnya terhenti setelah ia ditangkap warga di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian dalam beberapa bulan terakhir dengan menyasar rumah warga dan mengambil berbagai barang berharga, mulai dari uang tunai, laptop hingga telepon genggam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang korban bernama Jihad Akbar.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pencurian yang dialami Jihad Akbar di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kota Ambon, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.

Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar sebelum mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum," ujar Rositah, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Bupati Fachri Sebut WTP Dua Tahun Beruntun Jadi Tonggak Baru Pemkab SBT

Baca juga: Soroti Proyek KTM, ini Poin Tuntutan Demonstran KORAB tuk Kejari Maluku Tengah

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan Salim.

Penyidik menemukan tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di Kota Ambon.

Salah satunya pencurian uang tunai Rp4,7 juta milik Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, pada Desember 2025.

Selain itu, Salim mengaku mencuri satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, pada akhir Mei 2026.

Ponsel tersebut berhasil ditemukan dan diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Tersangka juga mengakui mengambil sebuah tas berisi dompet milik Ahyar di kawasan Mendes. 

Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan uang maupun barang berharga lainnya di dalam tas tersebut.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved