Narkoba di Ambon

Miliki Narkotika Sinte, Fahmi Ditangkap di RSUP Ambon, Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan bahwa terdakwa

Editor: Fandi Wattimena
net/google
Ilustrasi Narkoba Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan narkotika jenis Sinte, Fahmi Suryawan dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan bahwa terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Rahmat Selang sebagai Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Polresta Ambon Terima Laporan Kasus Dugaan Pengancaman oleh Netanyahu Benjamin

Baca juga: Gelar Dialog Interaktif, Polda Maluku Prioritaskan Kasus Korupsi tuk Segera Dituntaskan

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Suryawan dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU. 

JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara. 

“Denda Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” tambah JPU. 

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa sisa tembakau kering yang dikemas menggunakan plastic klip ukuran 10 R, satu linting tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis Sintetis, disimpan didalam Dos Rokok Marlboro Putih dan satu baju kaos warna abu abu lengan pendek. Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu Handphone merk Samsung Galaxy A35 5G warna Light Blue dirampas untuk negara. 

Untuk diketahui, terdakwa Fahmi Suryawan ditangkap pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIT. 

Bertempat di jalan M. R. CHR SOPLANIT, Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon tepatnya di lobi Rumah Sakit Umum Pusat DR. J. Leimena Ambon. Keberadaan Fahmi di RSUP. DR. J. Leimena Ambon, sedang menjaga keluarganya.

Dalam keterangan JPU, bahwa Sinte yang diperoleh terdakwa, dipesan dari salah satu akun Instagram. 

Terdakwa telah memesan sebanyak dua kali untuk dipakai dan sempat diperjualkan.

“Dibilang beli hanya untuk dipakai. Namun separuh barangnya sudah pernah terjual,” jelas JPU kepada Rekan Media usai persidangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved