Narkoba di Ambon
Di Depan Hakim, Ali Baihap Ngaku Disiksa Polisi tuk Jebak Terdakwa Lainnya
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/10/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus narkoba Muhammad Ali Baihap mengaku disiksa oknum penyedik kepolisian untuk menjebak terdakwa lainnya.
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/10/2024).
"Saat polisi periksa, saya disiksa juga saya dipaksa untuk chat Paitarya untuk memesan barang," ujar Ali.
Alhasil, setelah dihubungi, polisi kemudian menciduk Paitarya Karepesina dan selanjutnya terdakwa lainnya ditangkap.
Yaitu Muhamad Taher Mony dan Muhammad Qosim Latukau.
Keduanya bersama Paitarya juga hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Sriver.
Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ali M Basri Salampessy, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kliennya.
Baca juga: Menuju Ekowisata Buah di Negeri Rutong, ITB dan Unpatti Konservasi Pisang Tongka Langit
Baca juga: Dewan Guru Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepsek SD Negeri 24 Maluku Tengah Chaterina Frans
Menurutnya, tindakan seperti ini justru memperburuk citra penegakan hukum.
"Artinya, dalam membicarakan penanganan perkara narkotika, kenapa tidak mengutamakan pencegahan. Malah dilakukan penjebakan kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Salampessy juga menyoroti metode penyidikan yang menurutnya masih menggunakan pendekatan kekerasan.
“Apakah cara-cara seperti itu yang kita sebut supremasi hukum? Cara-cara penyidik kepolisian masih menggunakan metode seperti premanisme," tambahnya.
Ia berharap agar Kapolda Maluku segera menindak tegas tindakan tersebut.
"Pak Kapolda harus melihat ini. Harus tertibkan. Sebab menertibkan orang bukan dengan memukul dan memaksa seseorang hingga luka-luka dan lebam," pungkasnya.
Sebagai Informasi, ke empat terdakwa itu hasil dari penangkapan berantai dalam waktu yang sama. .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.