Mosi Tidak Percaya
Dewan Guru Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepsek SD Negeri 24 Maluku Tengah Chaterina Frans
Mosi tidak percaya yang ditandatangani 12 dari 16 anggota dewan guru itu menyikapi sejumlah kebijakan yang dinilai sepihak, termasuk sikapnya selaku p
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
TRIBUNAMBON.COM - Dewan guru SD Negeri 24 Maluku Tengah layangkan mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah (Kepsek), Chaterina Frans.
Mosi tidak percaya yang ditandatangani 12 dari 16 anggota dewan guru itu menyikapi sejumlah kebijakan yang dinilai sepihak, termasuk sikapnya selaku pimpinan di Sekolah.
Kepada TribunAmbon.com, salah seorang Dewan Guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kebijakan yang dibuat malah menyalahi aturan.
Pengangkatan bendahara dana BOS, Wellem Tomaluweng salah satunya.
Dijelaskan, selain pengangkatan dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Dewan Guru, Wullem juga disebut tak layak karena indisipliner.
Yakni nyaris selama 7 tahun tidak menjalankan tugasnya sebagai guru tanpa alasan yang jelas.
Bahkan, pasca pengangkatan dirinya sebagai bendahara, guru pelajaran PPKN itu pun kembali tak masuk kelas hingga kini.
Baca juga: Warga Nekat Dorong Motor Melintasi Jembatan Penghubung Desa di Maluku Tenggara yang Ambrol
Baca juga: Jabat Ketua Tim Pemenangan Lawamena, Said Assagaf Tegaskan Hengkang dari Partai Golkar
"Nah, bukan diberi sanksi, malah kini diangkat menjadi Bendahara Dana Bos," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Lanjutnya, Kepsek kemudian bersikap arogan saat para guru mempertanyakan kebijakan tersebut.
Hingga berita ini disiarkan, Kepsek Chaterina Frans yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Berikut point persoalan yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut;
- Kepsek Chaterina Frans tanpa sepengetahuan dewan guru mengangkat Wellem Tomaluweng sebagai bendahara dana BOS.
- Wellem Tomaluweng adalah guru SD Negeri 24 Maluku Tengan tidak pernah menjalankan tugas sebagai guru selama kurang lebih 7 tahun tanpa alasan yang jelas.
- Setelah pencairan dana BOS pada tanggal 16 Agustus 2024, Wellem Tomaluweng kembali tidak hadir di sekolah.
- Kepsek Chaterina Frans merekrut tenaga honorer secara sepihak tanpa berdiskusi dengan dewan guru, yang mana jumlah tenaga guru mencukupi untuk melaksanakan proses belajar mengajar tanpa melibatkan tenaga honorer.
- Pembayaran tenaga honorer untuk 6 bulan menggunakan dana BOS sebesar Rp 36.000.000.
- Kepsek Chaterina Frans lebih memprioritaskan tenaga honorer dan bersikap arogan kepada dewan guru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SD-Negeri-24-A.jpg)