Narkoba di Ambon
Tiga Orang Terduga Pemilik Sabu Diringkus Aparat Polresta Ambon
Ketiganya ialah; MN (33), MIS (30) dan AJP (24) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta di salah satu kantor jasa pengiriman di
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga pria diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (9/7/2024).
Ketiganya ialah; MN (33), MIS (30) dan AJP (24) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menjelaskan bahwa, sebelum penangkapan sekitar pukul 11.00 WIT personil Satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman
Ketiganya saat diinterogasi pun mengaku kiriman berisi sabu itu milik mereka
"Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yg berisikan benda berupa zat narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Baca juga: Gugur Saat Bertugas, Nama Faisal Heluth Dikenang Pada Aula SPN Polda Maluku
Baca juga: Sebanyak 6.056 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir Perbankan
Usai ditangkap, ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diproses hukum.
"Ketiga orang yang disangka pemilik paket dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya," jelas Kapolresta.
Saat ini kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami.
Kapolres menduga masih ada jaringan dan tersangka lain yang terlibat.
"Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-narkoba7777.jpg)