Judi Online
Sebanyak 6.056 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.
TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak sebanyak 6.056 rekening diblokir perbankan hingga Juni 2024.
Ribuan rekening tersebut terindikasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
"Atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan secara virtual, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Janji Kemendikbud Ristek Pastikan Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Baca juga: Miris, Pelatih Paskibraka di NTT Cabuli Anak Didik, Kini Jadi Tersangka
Lanjutnya, pemblokiran rekening itu merupakan upaya OJK dalam memberantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian.
"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," sambungnya.
Dikatakan Dian, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan profiling terhadap rekening yang terafiliasi judi online. Sehingga nantinya, hasil dari profiling itu dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.
"Kita juga nanti akan bertukar kan antar bank semua data yang terkait dengan rekening itu, sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," jelas dia.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening terkait judi online ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan.
Dian bilang, adanya satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online ini memudahkan langkah OJK dalam menutup akses yang menopang transaksi perjudian online di tanah air.
"Tentu pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita, dan juga kita tentu saja di samping itu juga melakukan kampanye massal atau kita sebut sebagai massive campaign yang dilakukan," ujar dia.
"Apakah itu secara bersama-sama atau juga masing-masing bank kepada para nasabahnya, terutama atau kepada publik secara keseluruhan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK Klaim Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Judi-online.jpg)