Maluku Terkini

Berantas Judi Online Propam Polda Maluku Periksa HP Milik Anggota

Pemeriksaan terhadap guna memberantas permainan judi online maupun pinjaman online yang saat ini marak digandrungi masyarakat

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
Para personil dari Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku diperiksa saat agenda Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di halaman parkir Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Propam Polda Maluku menggelar pemeriksaan HP milik anggota kepolisian.

Pemeriksaan guna memberantas judi online maupun pinjaman online yang saat ini marak masyarakat, tidak terkecuali oknum anggota Polri.

Para personil dari Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku diperiksa saat agenda Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di halaman parkir Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (9/7/2024). 

Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan mengungkapkan bahwa, dalam rangka memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, Polda Maluku tak hanya menyasar warga, tapi juga oknum anggota Polisi.

Adapun, sasaran pemeriksaan Gaktibplin meliputi surat-surat kelengkapan personil Polri dan ASN Polri, berupa; SIM, STNK, KTP, Kartu Senjata api organik, dan Kartu Tanda Anggota. 

"Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, maka pelaksanaan gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri terkait praktik perjudian dan pinjaman online," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unpatti Ikut Seleksi Tahap 2 Beasiswa Karya Salemba Empat Tahun 2024

Baca juga: Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah

Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para personil dapat mentaati ketentuan yang berlaku, mengantisipasi dan mencegah anggota Polri serta keluarganya terlibat dan/atau menjadi korban praktik perjudian/korban pinjaman online. 

Dirinya menegaskan, jika kedapatan adanya keterlibatan atau pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personil Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Diketahui dari pemeriksaan tersebut, terdapat dua pelanggaran kelengkapan data pribadi.

Yakni, satu berkas KTA yang sudah habis masa berlaku dan satu KTA hilang.

Sementara untuk pemeriksaan HP, tidak ditemukan adanya permainan judi online maupun pinjaman online. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved