Kamis, 4 Juni 2026

Maluku Hari ini

Hanya 37 Kasus, DP3A Sebut TPKS 2025 Alami Penurunan

Tercatat tahun 2025, terhitung sejak Januari hingga November, jumlah kasus yang dilaporkan hanya sebanyak 37 kasus.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
KASUS TPKS- Potret Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Husen, saat di wawancarai terkait kasus TPKS di Maluku, berlangsung di ruang kerjanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (6/1/2205). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus TPKS menurun signifikan sepanjang 2025, dengan total 37 laporan dari Januari hingga November, turun dibandingkan 457 kasus pada 2023 dan 416 kasus pada 2024.
  • Penurunan dipengaruhi meningkatnya kesadaran hukum, didukung sosialisasi dan kolaborasi DP3A dengan instansi pendidikan, kesehatan, serta tokoh agama.
  • Mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, dengan faktor utama relasi kuasa, ekonomi, dan budaya.
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Husen, menyebutkan bahwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditangani pihaknya mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data tiga tahun terakhir, tercatat pada tahun 2023 terdapat 457 kasus TPKS, kemudian menurun menjadi 416 kasus pada tahun 2024.

Sementara itu, pada tahun 2025, terhitung sejak Januari hingga November, jumlah kasus yang dilaporkan hanya sebanyak 37 kasus.

Data tersebut diperoleh dari pengaduan masyarakat yang masuk secara daring melalui aplikasi Simphony.

Simphony merupakan sistem pendataan online yang memungkinkan korban atau pihak terkait melaporkan kasus kekerasan secara langsung.

Menurut Husen, penurunan angka kasus TPKS diduga karena meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Mungkin masyarakat sudah memahami pelanggaran dalam Undang-Undang TPKS sehingga tidak memiliki niat jahat,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai upaya kolaboratif juga terus dilakukan dengan melibatkan instansi pendidikan, sektor kesehatan, serta tokoh agama.

Kegiatan tersebut menyasar anak-anak, siswa, guru, hingga masyarakat umum melalui kampanye, pembagian brosur, dan kegiatan sosialisasi yang telah menjangkau ribuan peserta.

Dalam pelaksanaannya, DP3A memiliki tujuh fungsi utama, yakni pengaduan, pengelolaan kasus, pendampingan, mediasi, layanan kesehatan, penampungan sementara, serta bantuan hukum dan tenaga ahli.

Husen juga mengungkapkan, terdapat tiga faktor utama yang mendorong terjadinya kekerasan TPKS, yaitu relasi kuasa, faktor ekonomi, dan budaya. Dari data yang ada, sekitar 60 persen pelaku kekerasan merupakan orang yang dikenal korban, seperti anggota keluarga.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada anak.

“Edukasi di lingkungan keluarga sangat penting. Orang tua harus berperan aktif untuk melindungi anak-anak mereka,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved