Narkoba di Ambon

Seorang Wiraswasta di Ambon Tertangkap Basah Miliki Sabu Seberat 0,11 Gram

Pria 40 tahun itu diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
MT alias Alon (40) pemilik Narkotika jenis sabu saat diamankan personel subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Jumat (7/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial MT alias Alon (40) tertangkap basah memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram. 

Pria 40 tahun itu diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Kepala bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyebut, pelaku diamankan tepat disamping salah satu sekolah Taman Kanak-kanak di Kota Ambon.

"Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu diringkus saat menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram ditangan kirinya.

Proses penangkapan tersebut berlangsung tanpa ada perlawanan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan letak keberadaan pelaku dari seorang informan. 

Baca juga: Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di 2024

Baca juga: Kabur Dari Wartawan, Liliz: Katong Kapala Ada Pusing Bagini, Jang Batanya Dolo Ka

Tim lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Saat diamankan, anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon," jelasnya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon dan menemukan salah satu alat bukti.

"Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan alat hisap sabu," tambahnya.

Sesuai keterangan Kombes Areis, pelaku menyebut narkotika golongan satu bukan tanaman itu dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. 

Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved