TAG
Ditresnarkoba Polda Maluku
-
Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ellontoms dikenal luas dengan kemampuannya yang laris manis di pasaran Kota Ambon.
Selasa, 29 Juli 2025
-
Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisal AO terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sabtu, 21 Juni 2025
-
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Kamis, 17 April 2025
-
Brigpol. Ikhsan Soumena, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dinilai telah mencoreng institusi Polri dengan perselingkuhan.
Rabu, 26 Maret 2025
-
Rachmad Hamza berunjuk rasa seorang diri di Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang, sebagai bentuk kekecewaan atas putusan sidang kode etik
Rabu, 26 Maret 2025
-
Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto melalui Plt Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP. Andi Amrin membenarkan adanya penan
Kamis, 20 Maret 2025
-
Ternate melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Aipda Ilham Alwi ke Paminal Bidpropam Polda Maluku.
Kamis, 20 Maret 2025
-
Keenam terduga pelaku dibebaskan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan.
Senin, 17 Maret 2025
-
Penangkapan dilakukan di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Kamis, 13 Maret 2025
-
Pria 40 tahun itu diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota
Jumat, 17 Januari 2025
-
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah mengungkapkan bahwa, dari 49 kasus yang diselesaikan,
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Dalam periode Januari hingga Juli 2024, terdata total 85 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Maluku.
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Saat disergap, Oji hanya bisa pasrah tak berkutik. Dari tangannya Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku menemukan satu paket ganja.
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Oji diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIT saat berada di dalam Indekos Vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kot
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Kedua pemuda usia 24 tahun itu ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku di sekitar jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon.
Sabtu, 25 Mei 2024
-
Tim Opsnal Subdit 3 Polda Maluku menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.
Minggu, 19 Mei 2024
-
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di Kota Ambon.
Minggu, 19 Mei 2024
-
Penyelundup narkoba di Ambon ini menggunakan media sosial untuk bertransaksi dengan pembeli.
Jumat, 24 Juni 2022
-
Keempat anggota Ditresnarkoba Polda Maluku diduga baru akan memakai narkoba jenis sabu.
Jumat, 24 Juni 2022
-
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di Ambon , tepat di kawasan Batu Merah
Kamis, 23 Juni 2022