Maluku Terkini
Dua Pemuda Ditangkap Bawa Ganja, Salah Satunya Diduga Anak Anggota DPRD Maluku Wahid Laitupa
Penangkapan dilakukan di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua pemuda, Sanjani Laitupa (19) dan Ismail Kotala alias ILO (22), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Plh. Kabag Bin Ops, Kompol George Siahaya, didampingi PS. Kasubdit III Narkotika dan Psikotropika, Kompol Udin Taher, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Kompol. Siahaya saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2051 gram yang disembunyikan oleh tersangka Sanjani di dalam peci atau songkok yang dikenakannya.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka membeli ganja tersebut di daerah Hitu.
Baca juga: Wabup Maluku Tengah Mario Lawalata Beri Perhatian tuk Keluarga 2 Tersangka Kasus PT. Waragonda
Baca juga: FPPI dan Gempar Aksi Solidaritas Tolak PT. Waragonda di Negeri Haya Maluku Tengah
"Barang bukti tersebut telah diuji di labfor Makassar dan hasilnya positif mengandung ganja. Karena beratnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri, maka kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi," jelas Kompol. Siahaya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Mereka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/24/III/2025/Ditresnarkoba/SPKT Polda Maluku tertanggal 8 Maret 2025.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa salah satu tersangka, Sanjani Laitupa, adalah anak dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, Kompol Siahaya mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Angota DPRD Wahid Laitupa yang dikonfirmasi terkait penangkapan pemuda yang diduga anaknya itu tidak memberikan tanggapan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-narkoba-191910.jpg)