KPN dari 3 Kecamatan di Maluku Tengah Terima Penyuluhan Hukum
Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dari tiga kecamatan di Maluku Tengah terima penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku di Masohi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dari tiga kecamatan di Maluku Tengah terima penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku di Masohi, Kamis (13/3/2025).
Masing-masing KPN dari kecamatan berbeda diantaranya, tujuh KPN wilayah administrasi Kecamatan Amahai, lima lurah Kecamatan Kota Masohi, dan tujuh KPN wilayah administrasi Kecamatan TNS.
Ketua Panitia, Thortjie Mataheru mengungkapkan materi yang akan dipaparkan yaitu muatan UU No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca juga: Teken MoU dengan Pemda Malteng, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Sinergikan Pelayanan Hukum
Baca juga: Menerima Tuntutan Demonstran Penolakan PT. Waragonda, Wabup Mario: Saya Juga Anak Adat
Kedua, penjelasan pembetukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di desa atau kelurahan, dan materi ketiga yakni maksud dan tujuan pendaftaran Peacemaker Justice Award bagi kepala desa atau lurah.
Mataheru mengaku, tujuan dari kegiatan ini yaitu menekankan pentingnya peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum (PBH) di desa atau kelurahan.
"Kami juga memberikan pemahaman terkait keikutsertaan KPN atau kades dalam Peacemaker training sebagai rangkaian dari Peacemaker Training Justice Award," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Penyuluhan-hukum-kpn-di-malteng-oleh-kanwil.jpg)