Sabtu, 16 Mei 2026

KPN dari 3 Kecamatan di Maluku Tengah Terima Penyuluhan Hukum 

Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dari tiga kecamatan di Maluku Tengah terima penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku di Masohi.

Tayang:
Silmi Sirati Suailo
PENYULUHAN HUKUM - Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dari tiga kecamatan di Maluku Tengah menerima penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku di Masohi, Kamis (13/3/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dari tiga kecamatan di Maluku Tengah terima penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku di Masohi, Kamis (13/3/2025). 

Masing-masing KPN dari kecamatan berbeda diantaranya, tujuh KPN wilayah administrasi Kecamatan Amahai, lima lurah Kecamatan Kota Masohi, dan tujuh KPN wilayah administrasi Kecamatan TNS. 

Ketua Panitia, Thortjie Mataheru mengungkapkan materi yang akan dipaparkan yaitu muatan UU No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Baca juga: Teken MoU dengan Pemda Malteng, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Sinergikan Pelayanan Hukum

Baca juga: Menerima Tuntutan Demonstran Penolakan PT. Waragonda, Wabup Mario: Saya Juga Anak Adat 

Kedua, penjelasan pembetukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di desa atau kelurahan, dan materi ketiga yakni maksud dan tujuan pendaftaran Peacemaker Justice Award bagi kepala desa atau lurah. 

Mataheru mengaku, tujuan dari kegiatan ini yaitu menekankan pentingnya peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum (PBH) di desa atau kelurahan.

"Kami juga memberikan pemahaman terkait keikutsertaan KPN atau kades dalam Peacemaker training sebagai rangkaian dari Peacemaker Training Justice Award," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved