Demo Waragonda

FPPI dan Gempar Aksi Solidaritas Tolak PT. Waragonda di Negeri Haya Maluku Tengah 

Ketua FPPI Kota Ambon, Arifin Anggoda mengaku aksi yang berlangsung ini, secara serentak juga berlangsung di Kota Masohi, Maluku Tengah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
DEMONSTRASI - FPPI Pimpinan Kota Ambon dan Gempar berunjukrasa menyikapi keberadaan PT. Warogonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah. Aksi mereka berlangsung di Bundaran Poka Kota Ambon, Rabu (12/3/2025).  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak muda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Ambon dan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) berunjukrasa menyikapi keberadaan PT. Warogonda Minerals Pratama yang berada di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah. 

Aksi mereka berlangsung di Bundaran Poka Kota Ambon, Rabu (12/3/2025). 

Ketua FPPI Kota Ambon, Arifin Anggoda mengatakan aksi ini berlangsung serentak di Kota Masohi, Maluku Tengah.

“Ini aksi serentak juga. Tadi rombongan Masyarakat Adat Haya di Maluku Tengah aksi di Polres Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, hingga kantor Bupati. Kami dari Ambon aksi di Bundaran Poka hari ini sebagai bentuk solidaritas masyarakat adat,” ungkap Anggoda. 

Dijelaskan, aktivitas PT. Warogonda Minerals berdampak buruk terhadap lingkungan, yakni abrasi pantai menyusul penambangan berlangsung di bibir pantai.

Juga diduga ilegal, karena tidak mendapatkan ijin dari pemerintah negeri selaku pemegang hak ulayat.

“Aktivitas ijin eksplorasi (IUP)  dan ijin operasi (IUP-OP) memang telah ada, namun Perusahan belum mendapatkan ijin dari Masyarakat Adat setempat yang mempunyai hak ulayat dan rentan akan kerusakan lingkungan,” jelasnya. 

Baca juga: Demo Masyarakat Haya, PT. Waragonda Dituntut Ganti Rugi Sasi Adat Hampir Rp. 1 Triliun

Baca juga: Gemah Demo Menolak PT. Waragonda, Pemda Diminta Evaluasi DLH

Selain itu dalam aksi ini, para demonstran juga menyuarakan tuntutan untuk membebaskan dua warga Negeri Haya yang kini ditahan oleh Polres Maluku Tengah.

Kedua ditangkap setelah berusaha membela hak ulayat dan melindungi lingkungan hidup mereka. 

“Kami meminta juga kepada Kapolres untuk dapat membebaskan dua warga Haya, karena tindakan mereka sebagai respon dalam melindungi lingkungan hidup mereka,” tegas Anggoda. 

Maka dari itu, mereka membawa 5 poin tuntutan, yakni ; 

1. Meminta Kapolres Maluku Tengah untuk membebaskan 2 tersangka warga Negeri Haya, yang di tahan di Polres Maluku Tengah tanpa syarat.

2. Meminta PT. Waragonda untuk mengganti rugi pengerusakan sasi adat dengan total Nilai Rp.9.999.999.999.-

3. Meminta Ketua DPRD Maluku Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi tentang Pencabutan Izin Usaha PT Waragonda dan izin-izin lainnya.

4. Meminta kepada BUPATI Maluku Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT Waragonda dan izin-izin lainya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

5. Mendesk POLRES Maluku Tengah agar menangkap dan memproses oknum karyawan PT Waragonda yang terlibat dalam pengerusakan sasi adat lNegeri Haya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved