Demo Waragonda

Demo Masyarakat Haya, PT. Waragonda Dituntut Ganti Rugi Sasi Adat Hampir Rp. 1 Triliun

Warga Negeri Haya menuntut ganti rugi pengrusakan sasi adat kepada PT. Waragonda Minerals Pratama sebesar Rp. Rp.9.999.999,999.

Silmi Sirati Suailo
AKSI DEMONSTRASI - Aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) di depan Kantor Bupati Maluku Tengah, Rabu (12/3/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Demo masyarakat Negeri Haya buntut penolakan operasional PT. Waragonda Minerals Pratama, warga menuntut ganti rugi perusakan sasi adat dengan nilai fantastis.

Bagaimana tidak, demonstrasi yang dikoordinir oleh Reza Wailissa, Rabu (12/3/2025) siang tadi, warga menuntut ganti rugi perusakan sasi adat senilai Rp. Rp.9.999.999,999.

Selain ganti rugi tersebut, sejumlah tuntutan juga disampaikan koordinator lapangan (Korlap) Reza Wailissa. 

Diantaranya, meminta Kapolres Maluku Tengah membebaskan dua tersangka warga Negeri Haya yang di tahan di Polres Maluku Tengah tanpa syarat.

Baca juga: Gemah Demo Menolak PT. Waragonda, Pemda Diminta Evaluasi DLH

Baca juga: Masyarakat Negeri Haya Demo Tolak PT. Waragonda Minerals Pratama

Kedua, meminta PT Waragonda untuk mengganti rugi pengerusakan sasi adat yang di lakukan oleh perusahaan.  

Poin tuntutan ketiga, masyarakat meminta Ketua DPRD Maluku Tengah mengeluarkan rekomendasi tentang Pencabutan Izin Usaha PT Waragonda dan izin-izin lainnya.

Selain itu, mereka juga meminta Bupati Maluku Tengah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT Waragonda dan izin-izin lainya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Terakhir, mereka mendesak Polres Maluku Tengah agar menangkap dan memproses oknum karyawan PT Waragonda yang terlibat dalam pengerusakan sasi adat di Negeri Haya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved