Kasus Narkoba di Maluku

Hingga Juli 2024, 85 Orang Jadi Tersangka Narkoba di Maluku: Tiga Diantaranya Oknum Polisi

Dalam periode Januari hingga Juli 2024, terdata total 85 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Maluku.

Sumber: Humas Polda Maluku
Tertangkap miliki 28 paket ganja, FK alias Oji diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku telah mengungkap puluhan kasus narkoba di Maluku.

Dalam periode Januari hingga Juli 2024, terdata total 85 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perempuan.

Diketahui para tersangka berasal dari berbagai bidang pekerjaan, di antaranya:

- 3 orang PNS.

- 3 orang anggota Polri.

- 5 orang pekerja swasta.

- 10 orang wiraswasta.

- 19 mahasiswa.

- 6 sopir dan tukang ojek.

- Sisanya 39 orang belum bekerja.

"Yang kami amankan ada 3 PNS, 3 anggota Polri, 5 swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, 6 sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Ambon Berhasil Diringkus Aparat, Tertangkap Miliki 28 Paket Ganja

Baca juga: Pemuda 21 Tahun di Ambon Jadi Kurir Narkoba, Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Dari puluhan kasus itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa; shabu-shabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram. 

Dirinya mengimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved