Kasus Narkoba di Maluku
Akui Bukan Miliknya, Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui, Ajukan Banding
Karena itu, Penasehat hukum terdakwa Chilford Febrian (19) akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa narkoba di Ambon tak terima divonis empat tahun penjara.
Karena itu, Penasehat hukum terdakwa Chilford Febrian (19) akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Pasalnya, putusan yang dijatuhkan kepada klainnya dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kami menerima putusan majelis hakim. Tapi ada beberapa hal yang kami melihat ada fakta persidangan yang kemudian majelis hakim kesampingkan,” kata penasehat hukum terdakwa, Fredrik Roelins Septory kepada TribunAmbon.com, Jumat (22/11/2024).
Fakta-fakta persidangan tersebut di antaranya:
1. keterangan saksi disebutkan yakni Ekonusi yang katanya memberikan barang terhadap terdakwa. tetapi saat didatangi saksi ekonusi, dirinya mengaku tidak memberikan barang itu kepada terdakwa.
2. Dalam persidangan terdakwa mengaku bahwa barang yang ditaruh dalam bungkusan rokok ESSE bukan milik terdakwa tetapi milik saksi Ariska yang tidak ada pengembangan.
3. Saat itu, terdakwa tidak sendiri. Terdakwa sedang bersama dengan saksi Ariska dengan dibuktikan dua kaleng bir dan kunci motor milik Ariska. Namun kepolisian dinilai tidak membuat pengembangan.
“Fakta-fakta ini sudah diungkapkan dalam persidangan. Mulai dari terdakwa tidak sendiri dan juga barang tersebut milik saksi Ariska. Dibuktikan dengan kaleng bir dua, dan juga barang bukti kunci motor adalah milik seorang perempuan namanya Ariska yang membeli rokok itu yang berisi narkotika. Tapi kemudian untuk saksi penangkapan saat itu tidak dilakukan pengembangan. Harusnya saksi penangkapan melakukan pengembangan. Juga dikesampingkan fakta persidangan,” tegasnya.
“Kami akan mengajukan banding,” tambahnya.
Untuk diketahui, terdakwa Chliford Febrian divonis Majelis Hakim Wilson Sriver dengan pidana 4 tahun penjara atas tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotik jenis Ganja.
Juga dibebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (*)
22 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika di Maluku Sepanjang Tahun 2024 Didominasi Pengangguran |
![]() |
---|
Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Narkoba Tuwatanassy, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Terdakwa Attamimi Pemilik Tembakau Sintetis Empat Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hingga Juli 2024, 85 Orang Jadi Tersangka Narkoba di Maluku: Tiga Diantaranya Oknum Polisi |
![]() |
---|
Polisi Surati BNNP Maluku untuk Asesment Bandar Narkoba El |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.