Kasus Narkoba di Maluku

Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Narkoba Tuwatanassy, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan

Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang terdakwa Chiford Tuwatanassy di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).

Tuwatanassy merupakan terdakwa kasus dugaan kepemililkan narkoba.

Menurut pengacara, Jaksa tak bisa membuktikan bahwa narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut milik kliennya.

Hal tersebut disampaikan Septory, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10/2024).

Pasalnya, dalam persidangan terdakwa mengatakan ganja yang ditaruh disampingnya dalam bungkusan rokok merek ESSE, adalah milik saksi Ariska, yang saat itu  baru mengenal lewat mesengger dan diajak duduk bersama di restaurant higenis tepat di Tantui Bawah, Kota Ambon.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Kuasai Lebih dari 5 Gram Narkoba, Divonis 6,6 Tahun Penjara

Baca juga: Miliki 9,36 Gram Ganja di Ambon, Hakim Vonis Pemuda Kudamati Ini 5 Tahun Penjara

Namun, saat itu saksi Ariska pamit ke toilet, dan tak berlangsung lama pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku menggerebeknya.

“Awalnya lewat mesangger terdakwa bertemu bersama dengan saksi Ariska di restaurant higenis. Terus saat duduk, Ariska menaruh rokok ESSE di samping terdakwa yang di dalam terdapat barang bukti tanpa sepengetahuan terdakwa. Lalu saksi Ariska ijin ke  toilet, tak lama polisi langsung menyergapnya,” jelas Roelins saat ditemui TribunAmbon.com usai persidangan.  

“Proses persidangan banyak fakta-fakta yang dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sebenarnya terdakwa ini dan juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa di dalam proses penangkapan itu, terdakwa sedang memegang atau menguasai barang bukti berupa ganja. Saat saksi-saksi yang dihadirkan, dijelaskan bahwa barang bukti berada di samping terdakwa yang menurut terdakwa adalah milik orang lain yang saat itu ditaruh disampingnya,” tambahnya.

Dirinya juga katakan, bahwa dalam pemeriksaan mereka memberikan pembuktian terkait dengan keberadaan kunci motor dan motor milik Ariska.

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan pengembangan informasi tersebut.  

“Saat pemeriksaan juga, kami telah membuktikan keberadaan Ariska itu dengan kunci motor dan motor yang berada di lokasi. Yang anehnya Ariska tidak dikejar untuk dilakukan pengembangan hingga berlangsungnya persidangan di Pengadilan,” katanya.

Lanjutnya, dalam persidangan juga salah satu saksi dalam keterangan JPU dalam Berkas Perkara, bahwa saksi pernah memberikan barang kepada terdakwa.

Saat dihadirkan saksi tersebut, diungkapkan jika terdakwa tidak membenarkan pernah menjual atau memberikan narkotika itu kepada terdakwa.

“Dan kemudian, kami juga telah menghadirkan saksi yang menurut Jaksa Penuntut Umum dalam berkas perkara itu, saksi Ekonus Ini memberikan barang bukti kepada terdakwa. Padahal sebenarnya saksi yang dihadirkan, tidak membenarkan bahwa pernah menjual atau memberikan barang bukti kepada terdakwa,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved