Kasus Narkoba di Maluku
Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Narkoba Tuwatanassy, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan
Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Dirinya juga mengaku, bahwa klainnya saat intrograsi dipukul. Hal tersebut dikarenakan terdakwa keberatan dalam berkas perkara karena ditekan dan diarahkan saat memberikan keterangan.
“Bahwa benar terdakwa pernah dipukul saat introgasi. Juga terdakwa keberatan dengan keterangan dalam berkas perkara karena ditekan dan diarahkan saat memberikan keterangan. Dan terdakwa mengakui bahwa dua bungkus ganja adalah milik Ariska,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya menilai bahwa jaksa tidak rasional dan juga tidak didasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menurut kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak rasional dan tidak didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya bersama tiga rekan Penasehat Hukum yakni Noke Philips Pattiradjawane, Albert Kho, dan Dominggus Robert Lesbusa meminta, agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala perkara yang dituding Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk itu, kami berkesimpulan dalam pembelaan kami, bahwa terdakwa harus dibebaskan. Karena terdakwa tidak pernah bersalah melakukan penjualan atau pun melakukan transaksi narkotika, apalagi menguasai sampai memiliki narkotika jenis ganja yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” harapannya.
Sebagai informasi, bahwa terdakwa Chiford Tuwatanassy dituntut dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dikatakan bahwa terdakwa “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”.
Dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Juga denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dan satu bungkus rokok merek ESSE yang dirampas dan dimusnakan.
Diketahui, terdakwa ditahan pada 30 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Sultan Hassanudin Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di belakang Restaurant Higienis. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.