Kasus narkoba di Ambon

Miliki 9,36 Gram Ganja di Ambon, Hakim Vonis Pemuda Kudamati Ini 5 Tahun Penjara

Mario Resirwawan Alias Rio divonis selama 5 tahun penjara dalam perkara atas kepemilikan narkotika jenis Ganja. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa Rio divonis 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja di Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mario Resirwawan Alias Rio divonis selama 5 tahun penjara dalam perkara atas kepemilikan narkotika jenis Ganja. 

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra, Selasa (30/10/2024).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Lukman Hakim Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: 600 Siswa SMA Negeri 1 Ambon Diedukasi Pencegahan Bullying, Asusila dan Narkoba

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, tiga plastik klip bening sedang, didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, Satu plastik klip bening sedang, didalamnya terdapat satu plastik klip berukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, total berat berat total 9,36 gram untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, terdakwa Mario Resirwawan dituntuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lili Heluth selama 6 tahun penjara, pada Selasa (22/10/2024) lalu. 

Terdakwa Rio ditangkap pada, Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.45 WIT. Bertempat di Jalan Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di Warung Bakso depan Pastori Gereja Rehoboth. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved