Ambon Hari Ini
Lukman Hakim Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Lukman Hakim dituntut 6 tahun penjara dalam perkara penyalagunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan juga tembakau sintetis.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lukman Hakim dituntut 6 tahun penjara dalam perkara penyalagunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan juga tembakau sintetis.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selvia. G.A. Hattu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/10/2024).
Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkanbersalah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Tembakau sintetis.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
“Yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya,” kata JPU.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberhanguskan narkotika di kota ambon.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukman Hakim Watianan dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa satu paket kiriman LION PARCEL dengan penerima LUKMAN HAKIM, No, Alamat : Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.
Selain itu, satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.
Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening dirampas untuk dimusnahkan, satu buah handphone, merk Samsung typa A32 warna hitam dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.