Kamis, 11 Juni 2026

SBT Hari Ini

Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi

Nelayan di Desa Geser melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan

Tayang:
Istimewa/Jasman Hasan
DUGAAN PENIPUAN - Jasman Hasan (53), nelayan asal Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh pihak CV Kenshin Logistik ke Polsek Geser. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang nelayan di Desa Geser, SBT, melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan yang dijanjikan.
  • Pelapor, Jasman Hasan, mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp37,8 juta, termasuk tunggakan sewa rumah dan upah selama enam bulan kerja.
  • Laporan telah disampaikan ke Polsek Geser, sementara pihak perusahaan menyatakan persoalan akan ditangani bagian keuangan, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang nelayan asal Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh pihak CV Kenshin Logistik ke Polsek Geser.

Laporan pengaduan itu diajukan oleh Jasman Hasan (53), warga Dusun Kilwaru, Desa Geser.

Ia mengaku mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah setelah sejumlah janji kerja sama dan pembayaran yang disampaikan pihak perusahaan tidak pernah direalisasikan.

Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan Abdulah Mahu, Korban Dipukul Balok dan Galon Cor

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka

Dalam surat pengaduan yang dibuat pada 1 Mei 2026, Jasman melaporkan tiga pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.

Yakni, Direktur CV Kenshin Logistik, Zul, seorang pengawas teknis, Said Kuleh alias Amor, serta Site Manager, Rudi.

Menurut Jasman, persoalan bermula pada Juli 2025 saat pihak perusahaan melakukan peninjauan lokasi pembangunan talud di lahan miliknya di Desa Geser.

Saat itu, kata dia, pihak perusahaan menawarkan kerja sama dengan beberapa kesepakatan. 

Salah satunya penggunaan rumah miliknya sebagai kantor operasional proyek dengan nilai sewa Rp700 ribu per bulan.

"Kesepakatan awal rumah saya dipakai sebagai kantor operasional selama pekerjaan berlangsung," ungkap Jasman, Kamis (11/6/2026).

Namun, dari kesepakatan tersebut, Jasman mengaku hanya menerima pembayaran sewa untuk satu bulan, yakni Agustus 2025 sebesar Rp700 ribu.

Sementara pembayaran untuk lima bulan berikutnya, sejak September 2025 hingga Januari 2026, disebut tidak pernah diberikan.

Akibatnya, Jasman mengklaim mengalami kerugian sewa rumah sebesar Rp3,5 juta.

Tak hanya itu, Jasman juga mengaku diminta menjadi pemasok material lokal berupa batu, pasir, dan kebutuhan proyek lainnya. 

Ia bahkan disebut diminta menyediakan tenaga kerja untuk mendukung pelaksanaan proyek.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved