Kamis, 11 Juni 2026

SBT Hari Ini

Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi

Nelayan di Desa Geser melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan

Tayang:
Istimewa/Jasman Hasan
DUGAAN PENIPUAN - Jasman Hasan (53), nelayan asal Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh pihak CV Kenshin Logistik ke Polsek Geser. 

Dalam perjalanan proyek, Jasman mengaku mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa dirinya akan diangkat sebagai karyawan CV Kenshin Logistik sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.

Ia berharap memperoleh upah sesuai standar upah minimum yang berlaku di Maluku, termasuk tunjangan tambahan yang dijanjikan selama pekerjaan berlangsung.

Namun hingga proyek selesai, Jasman mengaku tidak pernah menerima gaji maupun tunjangan sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut perhitungannya, nilai gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp34.350.200 untuk masa kerja enam bulan.

Jasman juga menyoroti penggunaan sebagian lahannya untuk pembangunan taman dan pagar beton yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Ia menjelaskan, saat peninjauan proyek yang melibatkan pihak perusahaan, pemerintah negeri, serta sejumlah instansi terkait pada September 2025.

Waktu itu muncul pembahasan mengenai lokasi pembangunan taman dan pagar beton.

Karena lokasi awal disebut mendapat penolakan warga, Jasman mengaku mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Dari situ ia berharap memperoleh kompensasi yang layak.

Namun hingga pekerjaan selesai, menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.

Bahkan, Jasman mengaku mendapat tekanan sosial setelah muncul tuduhan bahwa dirinya telah menjual lahan yang digunakan untuk pembangunan taman dan pagar beton kepada pihak perusahaan.

Berbagai upaya untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.

Bahkan Jasman telah menghubungi pihak-pihak yang dilaporkan. 

Namun hingga kini ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.

Dalam laporannya, Jasman menghitung total kerugian materil yang dialaminya mencapai Rp37.850.200, terdiri dari tunggakan sewa rumah Rp3,5 juta dan gaji serta tunjangan sebesar Rp34.350.200.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved