SBT Hari Ini
Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi
Nelayan di Desa Geser melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Dalam perjalanan proyek, Jasman mengaku mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa dirinya akan diangkat sebagai karyawan CV Kenshin Logistik sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Ia berharap memperoleh upah sesuai standar upah minimum yang berlaku di Maluku, termasuk tunjangan tambahan yang dijanjikan selama pekerjaan berlangsung.
Namun hingga proyek selesai, Jasman mengaku tidak pernah menerima gaji maupun tunjangan sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut perhitungannya, nilai gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp34.350.200 untuk masa kerja enam bulan.
Jasman juga menyoroti penggunaan sebagian lahannya untuk pembangunan taman dan pagar beton yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia menjelaskan, saat peninjauan proyek yang melibatkan pihak perusahaan, pemerintah negeri, serta sejumlah instansi terkait pada September 2025.
Waktu itu muncul pembahasan mengenai lokasi pembangunan taman dan pagar beton.
Karena lokasi awal disebut mendapat penolakan warga, Jasman mengaku mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Dari situ ia berharap memperoleh kompensasi yang layak.
Namun hingga pekerjaan selesai, menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.
Bahkan, Jasman mengaku mendapat tekanan sosial setelah muncul tuduhan bahwa dirinya telah menjual lahan yang digunakan untuk pembangunan taman dan pagar beton kepada pihak perusahaan.
Berbagai upaya untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.
Bahkan Jasman telah menghubungi pihak-pihak yang dilaporkan.
Namun hingga kini ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.
Dalam laporannya, Jasman menghitung total kerugian materil yang dialaminya mencapai Rp37.850.200, terdiri dari tunggakan sewa rumah Rp3,5 juta dan gaji serta tunjangan sebesar Rp34.350.200.
| Sambut Pejabat Baru, Bupati SBT Dorong Sinergi Kejaksaan dan TNI tuk Kawal Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Balam Energy Sosialisasi Pengeboran BK-01 di SBT, Buka Peluang Temuan Migas Baru |
|
|---|
| Realisasi APBD SBT Masih di Bawah 50 Persen, Bupati Fachri Akan Evaluasi Pimpinan OPD |
|
|---|
| SBT Terima 16 Kampung Nelayan Merah Putih, Terbanyak di Maluku |
|
|---|
| Produk Unggulan Desa di SBT Belum Terlindungi, Fachri Dorong Penguatan Merek Kolektif dan Paralegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/nelayan-ditipu.jpg)