Kasus Narkoba di Maluku
Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Narkoba Tuwatanassy, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan
Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).
Tuwatanassy merupakan terdakwa kasus dugaan kepemililkan narkoba.
Menurut pengacara, Jaksa tak bisa membuktikan bahwa narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut milik kliennya.
Hal tersebut disampaikan Septory, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10/2024).
Pasalnya, dalam persidangan terdakwa mengatakan ganja yang ditaruh disampingnya dalam bungkusan rokok merek ESSE, adalah milik saksi Ariska, yang saat itu baru mengenal lewat mesengger dan diajak duduk bersama di restaurant higenis tepat di Tantui Bawah, Kota Ambon.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Kuasai Lebih dari 5 Gram Narkoba, Divonis 6,6 Tahun Penjara
Baca juga: Miliki 9,36 Gram Ganja di Ambon, Hakim Vonis Pemuda Kudamati Ini 5 Tahun Penjara
Namun, saat itu saksi Ariska pamit ke toilet, dan tak berlangsung lama pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku menggerebeknya.
“Awalnya lewat mesangger terdakwa bertemu bersama dengan saksi Ariska di restaurant higenis. Terus saat duduk, Ariska menaruh rokok ESSE di samping terdakwa yang di dalam terdapat barang bukti tanpa sepengetahuan terdakwa. Lalu saksi Ariska ijin ke toilet, tak lama polisi langsung menyergapnya,” jelas Roelins saat ditemui TribunAmbon.com usai persidangan.
“Proses persidangan banyak fakta-fakta yang dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sebenarnya terdakwa ini dan juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa di dalam proses penangkapan itu, terdakwa sedang memegang atau menguasai barang bukti berupa ganja. Saat saksi-saksi yang dihadirkan, dijelaskan bahwa barang bukti berada di samping terdakwa yang menurut terdakwa adalah milik orang lain yang saat itu ditaruh disampingnya,” tambahnya.
Dirinya juga katakan, bahwa dalam pemeriksaan mereka memberikan pembuktian terkait dengan keberadaan kunci motor dan motor milik Ariska.
Namun, pihak kepolisian tidak melakukan pengembangan informasi tersebut.
“Saat pemeriksaan juga, kami telah membuktikan keberadaan Ariska itu dengan kunci motor dan motor yang berada di lokasi. Yang anehnya Ariska tidak dikejar untuk dilakukan pengembangan hingga berlangsungnya persidangan di Pengadilan,” katanya.
Lanjutnya, dalam persidangan juga salah satu saksi dalam keterangan JPU dalam Berkas Perkara, bahwa saksi pernah memberikan barang kepada terdakwa.
Saat dihadirkan saksi tersebut, diungkapkan jika terdakwa tidak membenarkan pernah menjual atau memberikan narkotika itu kepada terdakwa.
“Dan kemudian, kami juga telah menghadirkan saksi yang menurut Jaksa Penuntut Umum dalam berkas perkara itu, saksi Ekonus Ini memberikan barang bukti kepada terdakwa. Padahal sebenarnya saksi yang dihadirkan, tidak membenarkan bahwa pernah menjual atau memberikan barang bukti kepada terdakwa,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku, bahwa klainnya saat intrograsi dipukul. Hal tersebut dikarenakan terdakwa keberatan dalam berkas perkara karena ditekan dan diarahkan saat memberikan keterangan.
“Bahwa benar terdakwa pernah dipukul saat introgasi. Juga terdakwa keberatan dengan keterangan dalam berkas perkara karena ditekan dan diarahkan saat memberikan keterangan. Dan terdakwa mengakui bahwa dua bungkus ganja adalah milik Ariska,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya menilai bahwa jaksa tidak rasional dan juga tidak didasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menurut kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak rasional dan tidak didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya bersama tiga rekan Penasehat Hukum yakni Noke Philips Pattiradjawane, Albert Kho, dan Dominggus Robert Lesbusa meminta, agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala perkara yang dituding Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk itu, kami berkesimpulan dalam pembelaan kami, bahwa terdakwa harus dibebaskan. Karena terdakwa tidak pernah bersalah melakukan penjualan atau pun melakukan transaksi narkotika, apalagi menguasai sampai memiliki narkotika jenis ganja yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” harapannya.
Sebagai informasi, bahwa terdakwa Chiford Tuwatanassy dituntut dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dikatakan bahwa terdakwa “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”.
Dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Juga denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dan satu bungkus rokok merek ESSE yang dirampas dan dimusnakan.
Diketahui, terdakwa ditahan pada 30 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Sultan Hassanudin Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di belakang Restaurant Higienis. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.