Oknum Polisi di Ambon Kuasai Lebih dari 5 Gram Narkoba, Divonis 6,6 Tahun Penjara

Oknum polisi yang juga terdakwa kasus kepemilikan lebih dari 5 gram sabu,  Lukas Mokiha, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang oknum polisi atas penguasaan sabu di Kota Ambon, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum polisi yang juga terdakwa kasus kepemilikan lebih dari 5 gram sabu,  Lukas Mokiha, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan “Permufakatan dalam melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya Melebihi 5 gram.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 132  ayat  (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Hakim Ketua.

Baca juga: Lukman Hakim Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: Miliki Sabu 0,10 Gram, Jaksa Tuntut Zidan 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Lukas R. Mokiha, dengan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar subsider 3 bulan penjara.

Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan yakni, terdakwa sebagai anggota kepolisian yang tidak mendukung program pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang mengaku perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menetapkan 2 paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total lebih dari 5 gram yang dirampas dan dimusnakan.

Sementara satu buah gawai disita untuk negara.

Usai mendengar putusan, terdakwa didamping penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, tuntutan tersebut sangatlah ringan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa Lukas R. Mokiha dengan pidana penjara 10 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Lukas R. Mokiha ditangkap bersama satu oknum polisi lainnya yakni Yusli Kainama dan beberapa warga biasa yakni Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake yang masing -masing berkas terpisah.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kel/Desa Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved