Ambn Hari Ini
3 Tersangka Pengerusakan Kantor DPD Golkar Mendekam di Jeruji Besi Polda Maluku
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menahan tiga tersangka terkait kasus tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan penetapan dan penahanan tiga pelaku yang terlibat dalam insiden yang sempat memanas tersebut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa.
Kombes Rositah menjelaskan, peristiwa bermula ketika Jais Mahulete alias Jul (JM) yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama sekitar 20 orang lainnya mendatangi Kantor DPD Partai Golkar.
Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
"Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas," jelas Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Polemik SK Ganda Kepsek SD Negeri 5 Bula, Ini Penjelasan Hamida Kilbaren
Baca juga: Usai Pemalangan Sekolah, Aktivitas Belajar di SD Negeri 5 Bula Kembali Normal
Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan parah, termasuk kaca jendela, meja, dan berbagai peralatan kantor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik Ditreskrimum telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial JM, GL, dan FJE.
Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.
Langkah penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur telah dilakukan, meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti.
Kemudian pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari kedua belah pihak serta gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam keterangannya.
Penahanan para tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Maluku dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah. (*)
| Gedung Supermarket Dian Pertiwi Ambon Masih Terpasang Sasi, Ini Kata Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga |   | 
|---|
| Harga Sembako di Pasar Mardika Ambon: Tomat dan Bawang Murah, Cabai Rawit Mahal |   | 
|---|
| Heboh! Pesta Narkoba di Pasar Mardika Jelang Kunjungan Wapres Gibran ke Maluku |   | 
|---|
| Tak Kunjung Dibersihkan, Sampah Plastik di Selokan Depan Unpatti Menumpuk |   | 
|---|
| Percaya Diri dan Berani Tampil Jadi Kunci Kemenangan Oma Na di Lomba Fashion Show dan Joget |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.