TOPIK
Kasus Narkoba di Maluku
-
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Maluku paling banyak merupakan pengangguran.
-
Karena itu, Penasehat hukum terdakwa Chilford Febrian (19) akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon
-
Penasehat Hukum Fredrik Roelins Septory, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya Chilford Febrian Tuwatanassy (19).
-
Zidan Attamimi, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara.
-
Dalam periode Januari hingga Juli 2024, terdata total 85 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Maluku.
-
Penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengirim surat
-
Saat penangkapan, polisi melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku.
-
Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BL (35).
-
Dia tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu seharga Rp. 1 juta di Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
-
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Julianto telah memesan tembakau sintetis sebanyak tiga kali untuk konsumsi sendiri.
-
Terdakwa Franky Lesmana alias Angky ternyata telah menggunakan narkoba sejak tahun 2012.
-
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, AKP Jufri Jawa menyebutkan penggunaan narkoba Jenis sintesis marak di Kota Ambon.
-
Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkapkan kasus narkoba di wilayah hukumnya dalam enam bulan terakhir tergolong tinggi.
-
Pellu kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kali di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
-
Brigjel Pol Rohmad Nursahid menyebutkan, angka tersebut menunjukan kasus narkoba semakin marak di kalangan muda-mudi.
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) maluku memusnahkan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 10.10 gram, sisa hasil tangkapan periode bulan Januari-Juli.
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 14 tersangka dalam enam bulan terakhir.
-
Kemarin, Pengadilan Negeri Ambon kembali menyidangkan kasus narkoba yang melakukan pembelian melalui akun instagram @petanifams.
-
Majelis hakim menyatakan, dia terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1.
-
Harly Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram dalam dos sepatu.
-
Untuk bisa lolos dari pemeriksaan tersebut, pelaku memiliki ide menyembunyikan sabu seberat 192,86 gram di kemaluan dan duburnya.
-
JPU menilai keduanya bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.