Kasus Narkoba di Maluku
Lagi, PN Ambon Sidangkan Kasus Pembelian Narkoba Lewat Instagram Petanifams
Kemarin, Pengadilan Negeri Ambon kembali menyidangkan kasus narkoba yang melakukan pembelian melalui akun instagram @petanifams.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembelian narkoba melalui instagram rupanya marak di Kota Ambon.
Kemarin, Pengadilan Negeri Ambon kembali menyidangkan kasus narkoba yang melakukan pembelian melalui akun instagram @petanifams.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ublleuw dalam amar dakwaannya menyebutkan adanya pembelian narkoba dari akun instagram tersebut yang dilakukan Gilang Walulu alias Agil (23).
Gilang disebut tertangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, saat mencoba mengirimkan paketan narkoba jenis tembakau sintetis ke rumah pamannya di Kebun Cengkeh, Jumat (5/2/2021) lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi Taman Kota KKT – Maluku Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp 1,38 Milliar
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Taman Kota KKT – Maluku Ditahan
“Berawal saksi dari BNNP Maluku mendapatkan informasi ada barang paket yang dikirim dari Makassar dengan tujuan ke alamat rumah saudara pamannya,” kata Jaksa Isabella di Pengadillan Negeri Ambon, Senin (28/6/2021) sore.
Jaksa melanjutkan, tim BNNP kemudian bekerja sama dengan petugas JNE agar tetap mengirimkan barang sesuai dengan alamat tersebut.
Setelah pengantaran dilakukan kepada saksi Rahman Ali Payapo dirumahnya, petugas BNNP Maluku lantas mengamankan saksi dan menginterogasi.
“Saat itu Ali Rahman langsung menjelaskan bahwa paket itu bukan miliknya tetapi milik ponakan saudara Ali Rahman yang tinggal di Luhu,” tambah JPU.
Saksi menyebutkan beberapa hari lalu, keponakannya itu menanyakan alamat rumah namun saksi tak mengetahui alasannya.
Saat tengah diinterogasi, saksi mendapatkan telepon dari terdakwa yang menanyakan paket yang dia titipkan itu.
“Saat tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi saat itu juga terdakwa gilang menelepon saksi untuk menanyakan paket. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi agar mengirim paket tersebut ke terdakwa yang berada di Luhu, tetapi saat itu saudara saksi mengatakan akan membawa paket itu ke Luhu,” lanjutnya.
Setelah sampai ke rumah terdakwa di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, saksi memberikan paket tersebut kepada terdakwa, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 17.10 WIT.
Tim BNNP Maluku yang telah bekerja sama dengan saksi kemudian menangkap terdakwa dan menginterogasi.
“Terdakwa mengakui bahwa paket itu adalah milik terdakwa dan paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang terdapat pesan secara online dari akun Petanifams,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwanya dengan pasal 112 ayat 1 serta 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-kasus-narkoba.jpg)